Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karantina Kalsel Imbau Warga Laporkan Lalu Lintas Hewan Peliharaan untuk Cegah Rabies

📅 Minggu, 15 Jun 2025, 08:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karantina Kalsel Imbau Warga Laporkan Lalu Lintas Hewan Peliharaan untuk Cegah Rabies Doc: Antara Foto
Ket. Karantina Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap lalu lintas hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, sebagai langkah pencegahan penyebaran rabies di wilayah perbatasan dan pemukiman.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta masyarakat lapor ke karantina jika melalulintaskan hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, guna mencegah penularan rabies.

“Pemeriksaan ini merupakan upaya karantina dalam mencegah adanya potensi ancaman penyakit zoonosis, seperti rabies. Kucing dan anjing sama-sama termasuk dalam kategori hewan penular rabies (HPR),” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Sabtu.

Erwin menuturkan, petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru baru saja melakukan tindakan karantina terhadap beberapa ekor kucing yang dilalulintaskan ke Cirebon, Jawa Barat.

“Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melalulintaskan terdiri atas buku vaksin rabies, surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, lembar hasil uji Elisa Rabies, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner (SV),” ucapnya.

Erwin mengatakan petugas melakukan pemeriksaan ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan antardaerah, sehingga harus dipastikan hewan peliharaan dalam kondisi sehat, yakni bebas dari penyakit hewan menular.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen, tindakan ini ini merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan terhadap hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran, baik dari bandara maupun pelabuhan.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas karantina juga memperhatikan aspek kesejahteraan hewan agar hewan tetap aman selama dalam perjalan menuju daerah tujuan. Pemilik harus dapat menyediakan kandang yang layak serta makanan dan minuman yang cukup, agar hewan tidak mengalami stres selama proses pengiriman.

Setelah dokumen lengkap dan hewan dinyatakan sehat, petugas mensertifikasi kelayakan hewan tersebut dan akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-1).

“Kami mengimbau kepada pecinta hewan peliharaan yang ingin membawa atau mengirim hewan lintas daerah, untuk dapat terlebih dahulu mengurus persyaratan karantina. Lapor dan periksa selalu kesehatan hewan yang akan dilalulintaskan,” ujar Erwin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.