41 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk di Kabupaten Natuna
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 13:53 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyatakan sebanyak 41 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes dan Kopkel) Merah Putih telah terbentuk di daerah itu hingga Rabu (21/5).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra mengatakan dari jumlah tersebut, 38 merupakan koperasi desa (kopdes) dan tiga lainnya koperasi kelurahan (kopkel).
“Sampai dengan 21 Mei, sudah terbentuk 38 kopdes dan tiga kopkel,” ujar Marwan saat dikonfirmasi di Natuna, Kamis (22/5).
Pembentukan koperasi ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh desa dan kelurahan membentuk Koperasi Merah Putih. Dengan demikian akan ada 70 kopdes dan tujuh kopkel di Natuna.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan. “Jika mengacu pada Inpres tersebut, seluruh desa dan kelurahan di Natuna diwajibkan membentuk Kopdes dan Kopkel Merah Putih," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, pihak Disperindagkopum terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi koperasi. “Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan proses pembentukan pengurus koperasi,” ucap dia.
Secara terpisah, Sekretaris Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Adi Syahdiman mengatakan desanya telah membentuk koperasi desa dan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan.
“Pengurus koperasi desa kami terdiri dari sekitar lima orang, dan sejauh ini sudah ada 22 orang yang terdaftar sebagai anggota,” ujar Adi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini prosesnya masih berada pada tahap awal pembentukan kepengurusan, sementara kegiatan koperasi lainnya masih dalam tahap persiapan.
Setiap warga diperbolehkan menjadi anggota koperasi, dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menegaskan pengurus koperasi bukan berasal dari perangkat desa, sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pengurus hanya lima orang, tapi jumlah anggota bisa lebih banyak. Seluruh masyarakat Batu Gajah berhak menjadi anggota,” ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!