Lindungi Investor Aset Kripto, Pintu Klaim Penuhi Semua Ketentuan Regulasi
📅 Rabu, 14 Mei 2025, 20:45 WIB | Oleh: Haryo BronoKelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,” imbuh Dimas.cara prinsip ada dua hal yang pihaknya lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.
“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,” paparnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) pada tahun 2025. Pada gelaran kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.
Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,” imbuh Dimas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!