Kurangi Emisi Sektor Industri, Menperin Akselerasi Transformasi Menuju Industri Hijau
📅 Jumat, 09 Mei 2025, 11:37 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengakselerasi transformasi industri menuju industri hijau dan rendah karbon. Penegasan ini ia sampaikan dalam acara Mata Lokal Festival 2025 yang digelar Tribun Network di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5).
Menteri Agus menegaskan bahwa sektor industri turut menyumbang peningkatan emisi gas rumah kaca, yang jika tidak dikendalikan, dapat menghambat target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2050.
“Dari tahun 2011 hingga 2023, emisi dari sektor industri meningkat dua kali lipat, dan diperkirakan akan terus naik seiring pertumbuhan ekonomi,”ucap Agus
Pada 2023, emisi dari proses industri dan penggunaan produk (IPPU) tercatat lebih dari 460 juta ton CO? ekuivalen, naik hampir 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 73 persen emisi berasal dari konsumsi energi, mayoritas dari bahan bakar fosil.
Untuk menekan laju emisi, Kemenperin telah menyusun Strategi Dekarbonisasi Industri. Strategi ini mencakup Peta Jalan Dekarbonisasi, Mekanisme Perdagangan Karbon, Kebijakan Pengurangan Emisi, penerapan Ekonomi Sirkular, teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU), serta penerapan dan standardisasi Industri Hijau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disebutkan ada sembilan sektor industri prioritas yang menjadi fokus pengurangan emisi, antara lain semen, ammonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi.
Hingga akhir 2024, Kemenperin telah menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau, mencakup 62 standar dan 46 regulasi. “Standardisasi ini mendorong transformasi industri menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan, termasuk melalui penggunaan energi terbarukan, efisiensi bahan baku dan air, serta pengelolaan limbah,” jelas Menperin.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemenperin juga rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau. Sejak 2010 hingga 2024, sebanyak 1.165 perusahaan telah menerima penghargaan karena menunjukkan komitmen dalam penerapan prinsip industri hijau. Penghargaan ini mencakup lima kategori, mulai dari kinerja penerapan hingga peran pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Demi memperkuat ekosistem industri hijau, Kemenperin mengembangkan GISCO (Green Industry Service Company), yang akan menjembatani pelaku industri dengan penyedia pembiayaan hijau agar industri tidak terbebani biaya transisi energi bersih.
Lebih konkretnya, Kemenperin tengah menyiapkan peraturan mengenai pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen bertransformasi ke industri hijau. Dalam Permenperin yang sedang digodok, nantinya akan akan Green Industry Service Company atau GISCO. Dimana Kementerian Perindustrian sebagai fasilitatornya.
"Kami sekarang sudah dalam proses persiapan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang fasilitasi pembiayaan industri hijau. Nanti akan diatur keberadaan atau pendirian Green Industry Service Company atau GISCO. Kami fasilitatornya," ucapnya.
Kawasan Industri Hijau
Selain itu, Kemenperin juga mengembangkan kawasan industri hijau yang mengarah pada konsep Smart-Eco Industrial Park, yaitu kawasan industri generasi keempat berbasis teknologi tinggi, hemat air, dan padat karya. Enam kawasan telah ditetapkan sebagai pilot project Eco Industrial Park, di antaranya Kawasan Industri Medan, Krakatau Industrial Estate, hingga MM2100 di Bekasi.
Agus juga menyoroti bahwa transformasi menuju industri hijau membuka peluang besar, termasuk akses ke pasar konsumen berkelanjutan dan peningkatan minat investasi. “Sebanyak 60 persen konsumen bersedia membayar lebih untuk produk ramah lingkungan, dan 57 persen investor kini fokus pada portofolio berkelanjutan,” tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!