Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Pasaman Tanam Umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 22:16 WIB | Oleh:
BKSDA Pasaman Tanam Umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti Doc: ANTARA/HO-BKSDA
Ket. Umbi Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) yang ditanam BKSDA Res Pasaman di kawasan TWA Rimbo Panti Kabupaten Pasaman, Kamis (8/5).

LUBUK SIKAPING - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Sumatera Barat menanam sejumlah umbian tumbuhan Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) di TWA Rimbo Panti.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Edi Susilo di Lubuk Sikaping Kamis (8/5) mengatakan, umbi tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai itu merupakan hasil sitaan yang diamankan di Kampung Bancah Laweh Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

"Kita lakukan penanaman kembali usai disita dari warga agar bisa tumbuh di TWA Rimbo Panti. Ada sekitar 38 buah umbi besar dan kecil yang kita tanam," terang Edi Susilo.

Edi Susilo menjelaskan, kawasan TWA Rimbo Panti dipilih sebagai tempat penanaman kembali karena lingkungannya sangat cocok dengan jenis tanaman bunga bangkai raksasa.

"Kawasan TWA Rimbo Panti sangat cocok untuk tanaman jenis Bunga Bangkai ini. Kita harapkan dapat kembali tumbuh dan mekar di masa depan. Agar jadi destinasi baru bagi masyarakat di Pasaman," katanya.

Bunga bangkai, katanya, tidak memiliki siklus berbunga tahunan. Waktu yang dibutuhkan untuk bunga bangkai mekar bervariasi.

"Biasanya bunga bangkai bisa berbunga pada umur empat sampai lima tahun tergantung kecukupan umbinya untuk menyimpan energi," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan BKSDA bersama Polres Pasaman mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai di Kampung Bancah Laweh Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan warga bahwa tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan salah satu tanaman yang dilindungi Undang-Undang.

BKSDA sangat menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis Bunga Bangkai tersebut.

Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1a UU Nomor: 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA secara aktif mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang.

Guna memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pengambilan dan memperdagangkan umbi tumbuhan langka dan di lindungi tersebut, pihaknya memberikan surat pernyataan pada warga tersebut untuk tidak lagi memperdagangkan tumbuhan bunga bangkai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
# 7
# 7
Jejak Aktivitas Vulkanik Gunung Salak
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.