Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Ada Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Perkara Korupsi

29 Jumat, 26 Jun 2026, 03:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ada Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Perkara Korupsi Ada Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Perkara Korupsi Doc: Antara
Ket. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah (paling kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah mengungkap pergeseran paradigma penegakan hukum dalam perkara korupsi dari yang semula fokus pada pemulihan keuangan negara, kini berubah memperhitungkan bagaimana memulihkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

“Perkara Duta Palma menjadi contoh penerapan pendekatan bagaimana menuju follow the impact, dengan membuktikan tidak hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” ujar Febrie di Jakarta, kemarin.

Dia menyebut pergeseran paradigma penuntutan tersebut juga mendapat penguatan di tingkat putusan pengadilan.

Dia mencontohkan putusan pengadilan, pengadilan tinggi, menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.

Di pengadilan tinggi tersebut, kata dia, telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. “Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut umum dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar 2,9 triliun rupiah juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar 10,5 triliun rupiah,” ujarnya.

Namun, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, kata dia, negara sesungguhnya telah kalah dua kali.

Diterangkannya, kekalahan pertama, gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan juga gagal membangun tata kelola yang baik. “Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Febrie mengungkap dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.

Dengan pengalihan aset oleh para tersangka korupsi ini, menurut dia, dalam mengungkapnya memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi. “Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dengan konstruksi demikian, kata dia, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.

Sistem Hukum Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” kata Otto usai menjadi pembicara utama sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis (25/6).

Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif. “Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Otto. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Setelah Ditunggu-tunggu, In...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

29 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.