Terbongkar! Modus Judi Berkedok Timezone di Jakarta Raup Rp2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 18:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi canggih praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan ketangkasan anak mirip "Timezone" di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bisnis gelap yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone itu memanfaatkan sistem kupon khusus dan keterlibatan petugas lapangan yang disebut "wasit" untuk mengelabui aparat hukum serta masyarakat sekitar.
"Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi perjudian itu berjalan melalui lima tahapan terstruktur. Pertama, pemain yang datang ke lokasi diwajibkan melakukan deposit uang secara tunai atau melalui transfer rekening kepada kasir.
"Oleh kasir, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih dahulu menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 hingga 1.000," terang Iman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebutkan pihak pengelola menyediakan sedikitnya 39 unit mesin perjudian ketangkasan, mulai dari Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, hingga mesin tembak ikan dan tembak burung.
Melalui modus manipulasi kupon tersebut, kata dia, jaringan itu mampu menyembunyikan perputaran uang yang masif.
"Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total omzet gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Iman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 itu, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan barang bukti yang menguatkan modus operandi tersebut, termasuk uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penampung uang, serta ribuan lembar kupon taruhan.
Polisi telah menetapkan 69 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan aktor intelektual atau pemilik usaha (AL, BF, dan RM), 19 orang karyawan yang bertugas sebagai kasir dan wasit, serta 47 orang pemain.
Atas penerapan modus perjudian terstruktur itu, para pemilik dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan para pemain dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!