Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kacau, Lingkungan Sekolah Dihujani Iklan Rokok Ilegal

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 11:59 WIB | Oleh:
Kacau, Lingkungan Sekolah Dihujani Iklan Rokok Ilegal Doc: ist
Ket. jauhkan dari rokok

JAKARTA – Lingkungan Pendidikan mestinya jauh dari iklan-iklan rokok. Namun, sekitar sekolah-sekolah di Jakarta malah banyak dipasangi iklan rokok. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda menemukan 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang di dalam radius 500 meter dari sekolah.

Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota itu ditemukan di jalur aktivitas harian pelajar di tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing.

“Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung, toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka," kata peneliti IYCTC, Nalsali Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mencatat ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah. Paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yaitu siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.

Selain itu, di Kecamatan Matraman ditemukan 116 iklan rokok ilegal yang seluruhnya berada di bawah radius 500 meter dari sekolah, mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi.

Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan di dekat 104 sekolah, dan di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.

Nalsali mencatat, sebanyak 61,8 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp20 ribu, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buah yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak.

Berkaca dari temuan tersebut, dia menegaskan bahwa pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok adalah langkah darurat yang mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari adiksi.

Sementara itu, Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengusulkan agar Jakarta harus memperbanyak replikasi program berbasis komunitas seperti Kampung KTR atau Kampung Bebas Asap Rokok di Jakarta.

"Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Warga Kendari Diminta Mencermati Cuaca Buruk

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Kendari Diminta Mence...

Kontingen Popda Natuna Tenang karena BPJS Ditanggung Pemkab

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kontingen Popda Natuna Tena...

Peternak Sumut Dapat Gelontoran Bantuan Jagung 508 Ton

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Peternak Sumut Dapat Gelont...

Piala Dunia, Australia Lolos dari Lubang Jarum

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Australia Lolo...
Olahraga
Piala Dunia, Fase Gugur Dim...
Rona
Kacau, Lingkungan Sekolah D...
Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 27–28 Juni 2026: Ada Semasa Piknik hingga Konser KARD

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 27–28 Juni 2026: Ada Semasa Piknik hingga Konser KARD

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.