Kacau, Lingkungan Sekolah Dihujani Iklan Rokok Ilegal
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 11:59 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Lingkungan Pendidikan mestinya jauh dari iklan-iklan rokok. Namun, sekitar sekolah-sekolah di Jakarta malah banyak dipasangi iklan rokok. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda menemukan 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang di dalam radius 500 meter dari sekolah.
Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota itu ditemukan di jalur aktivitas harian pelajar di tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing.
“Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung, toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka," kata peneliti IYCTC, Nalsali Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mencatat ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah. Paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yaitu siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.
Selain itu, di Kecamatan Matraman ditemukan 116 iklan rokok ilegal yang seluruhnya berada di bawah radius 500 meter dari sekolah, mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan di dekat 104 sekolah, dan di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.
Nalsali mencatat, sebanyak 61,8 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp20 ribu, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buah yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak.
Berkaca dari temuan tersebut, dia menegaskan bahwa pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok adalah langkah darurat yang mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari adiksi.
Sementara itu, Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengusulkan agar Jakarta harus memperbanyak replikasi program berbasis komunitas seperti Kampung KTR atau Kampung Bebas Asap Rokok di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!