Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung Selama Tiga Tahun

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 08:05 WIB | Oleh:
Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung Selama Tiga Tahun Doc: istimewa
Ket. Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris.

JAKARTA - Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat (Jabar) selama tiga tahun. 
Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.

“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Fahira Idris, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

Fahira Idris meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas. Menurutnya, terduga pelaku yang masih bebas berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi,” ujar Fahira.

Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, kata Fahira  kepolisian harus menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. 

Ia mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar konstruksi perkara kuat. Dakwaan harus disusun secara komprehensif dan tuntutan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta bahaya sosial dari kejahatan tersebut.

“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” tegas Fahira Idris.

Jka perkara ini masuk ke pengadilan, tambahnya  proses persidangan harus melindungi martabat korban. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu. Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban.


Senator Jakarta ini mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan korban harus bersifat jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat. Korban membutuhkan layanan medis menyeluruh, termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Fahira Idris juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampingi.

“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” katanya.

Selain itu pemantauan independen penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. Pemantauan juga diperlukan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang privat.

“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Fahira Idris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
BNPB: Sebanyak 2.533 Rumah ...
Ekonomi
Menanti Data Inflasi AS, 25...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.