Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk Doc: antara foto
Ket. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran uang senilai Rp13,9 triliun yang diduga terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, serta membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan penyidik telah mendalami keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga berperan dalam operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan para tersangka.

“Di mana yang WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.

Dari hasil analisis, penyidik menemukan rekening yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring dan menyita uang sebesar Rp8,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.

“Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.

Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang menggambarkan aliran dana hasil perjudian.

“Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Dittipidum bersama PPATK terus menelusuri aliran dana jaringan perjudian daring tersebut untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.

“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Luar Negeri
Kematian Arsitek Ekonomi Zh...
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.