Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bursa Kerja di GOR untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Biaya Transportasi

📅 Selasa, 29 Apr 2025, 19:39 WIB | Oleh:
Bursa Kerja di GOR untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Biaya Transportasi Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ket. Bursa kerja (jobfair) dilaksanakan di GOR Cilandak Barat pada 29-30 April 2025, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyatakan bursa kerja (jobfair) di Gelanggang Olahraga (GOR) untuk memudahkan aksesibilitas dan biaya transportasi bagi pelamar.

"Sekarang baru pertama kita lakukan kecamatan tepatnya di GOR, karena akses yang paling cepat untuk masyarakat bisa datang dan tidak memerlukan banyak biaya transportasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho saat membuka bursa kerja tahap I di GOR Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Dia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menggelar bursa kerja di pusat perbelanjaan (mal) dan kampus yang ada di Jakarta dan kini memilih GOR.

Ditambahkan, untuk pendaftaran bursa kerja yang dilaksanakan pada Selasa (29/4) dan Rabu (30/4) di GOR Cilandak Barat dan GOR Pancoran tidak dipungut biaya alias gratis.

Maka itu, pihaknya berharap penyelenggaraan bursa kerja ini mampu mempermudah para pencari kerja terutama bagi sekitar 350.000 pengangguran di Jakarta.

"Diharapkan sekitar 3.000 target pelamar dalam dua hari ini atau minimal 70 persen yang daftar itu bisa diterima di perusahaan," ujarnya.

Tercatat angka pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta adalah 6,21 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat pengangguran nasional yang sebesar 4,91 persen.

Bursa kerja (jobfair) di GOR Cilandak Barat dan Pancoran, Jakarta Selatan itu melibatkan sebanyak 40 perusahaan.

Adapun lowongan pekerjaan yang disediakan yakni sebanyak 5.457 lowongan. Salah satu perusahaan yakni Huawei menyediakan 4.000 lowongan kerja.

Bursa kerja (jobfair) memiliki dasar penyelenggaraannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tujuannya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
Film Dokumenter Lisa Blackp...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.