Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bursa Kerja di GOR untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Biaya Transportasi

📅 Selasa, 29 Apr 2025, 19:39 WIB | Oleh:
Bursa Kerja di GOR untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Biaya Transportasi Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ket. Bursa kerja (jobfair) dilaksanakan di GOR Cilandak Barat pada 29-30 April 2025, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyatakan bursa kerja (jobfair) di Gelanggang Olahraga (GOR) untuk memudahkan aksesibilitas dan biaya transportasi bagi pelamar.

"Sekarang baru pertama kita lakukan kecamatan tepatnya di GOR, karena akses yang paling cepat untuk masyarakat bisa datang dan tidak memerlukan banyak biaya transportasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho saat membuka bursa kerja tahap I di GOR Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Dia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menggelar bursa kerja di pusat perbelanjaan (mal) dan kampus yang ada di Jakarta dan kini memilih GOR.

Ditambahkan, untuk pendaftaran bursa kerja yang dilaksanakan pada Selasa (29/4) dan Rabu (30/4) di GOR Cilandak Barat dan GOR Pancoran tidak dipungut biaya alias gratis.

Maka itu, pihaknya berharap penyelenggaraan bursa kerja ini mampu mempermudah para pencari kerja terutama bagi sekitar 350.000 pengangguran di Jakarta.

"Diharapkan sekitar 3.000 target pelamar dalam dua hari ini atau minimal 70 persen yang daftar itu bisa diterima di perusahaan," ujarnya.

Tercatat angka pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta adalah 6,21 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat pengangguran nasional yang sebesar 4,91 persen.

Bursa kerja (jobfair) di GOR Cilandak Barat dan Pancoran, Jakarta Selatan itu melibatkan sebanyak 40 perusahaan.

Adapun lowongan pekerjaan yang disediakan yakni sebanyak 5.457 lowongan. Salah satu perusahaan yakni Huawei menyediakan 4.000 lowongan kerja.

Bursa kerja (jobfair) memiliki dasar penyelenggaraannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tujuannya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.