Darurat TPA Sampah, Bagian dari Bencana Ekologis
📅 Jumat, 25 Apr 2025, 11:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJalan Kampung “Hilang”
Ketua RT 001/003 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang dalam forum silaturahmi mengatakan, pengelolaan sampah yang buruk dan praktek sampah borong di TPA Sumurbatu menyebabkan jalan warga menyempit, hancur, penuh sampah dan air lindi, dan sekarang hilang. Sehingga warga tidak melewati jalan sepanjang lebih 100 meter.
Akibat sampah yang meluber menyebabkan saluran air, jalan dan pekarangan warga tertutup sampah. Sehinga drainase yang baru dibangun sekitar sebulan sudah hancur dan rusak, pipa saluran air dari sumur artesis rusak, tiang listrik tumbang, jalan yang belum lama dibangun pun hancur. Kegiatan sampah borongan itu sangat merugikan warga sekitar dan negara.
Hampir setiap hari Ketua RT tersebut dikomplain oleh warga sekitar agar mencari solusi. Ia sudah mengadu ke beberapa pejabat, diantara Ketua RW, lurah, dll, namun tidak digubris. Malah RT dimusuhi oleh para pelaku pengelola sampah borongan tersebut, yang dikomandani pegawai internal TPA Sumurbatu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seorang warga menuturkan, bahwa praktek-praktek sampah borongan sudah berlangsung lama, dan berkaitan dengan pembuangan limbah medis di sini. Setidaknya 3 bos yang mengelola sampah borong, dengan melibatkan 40 orang anak buah. Sedangkan sampah dikirim oleh beberapa bos/pengepul yang sepak terjang sudah diketahui di Sumurbatu.
Ketua RT dan warga tersebut meminta kepada pemerintah agar jalan warga dikembalikan seperti semula. Jalan ini, dulu lebar lebih 6 meter, kondisi bersih, dan warga setiap hari lalu lalang melewatinya. Sekarang tidak berani.
Oleh karena itu, Walikota Bekasi harus turun ke lapangan dan segera mengembalikan fungsi jalan warga tersebut. Walikota harus segera bertindak, dan menghukum para pelakunya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dosa Kejahatan Lingkungan
Warga Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul dan Ciketingudik memperolah uang bau Rp 400.000/KK/bln, sedang warga Kelurahan Bantargebang mendapat separohnya. Sejumlah warga mengatakan, uang bau tersebut berasal dari DKI Jakarta. Pemerintah Kota Bekasi, tidak pernah memberikan uang, hanya numpang. Setidaknya, setengah tahun atau setahun sekali memberi uang bau pada warga, misalnya saat mau lebaran Idul Fitri.
Uang kompensasi sampah yang diterima Pemkot Bekasi sekitar Rp 350 sampai Rp 370 miliar pertahun. Sementara uang bu yang diterima warga Kecammatan Bantargebang berkisar Rp 80-85 miliar per tahun. Oleh karena itu, warga Bantargebang diprioritaskan dan diberi porsi lebih besar.
Menurut Agus Salim Tanjung Ketua Kaukus Bekasi Raya, besaran uang bau tersebut masih kecil, tidak sebandingn dengan dosa-dosa akibat pencemaran dari sampah. Kerusakan lingkungannya sudah parah, situasi buruk tersebut mengancam kesehatan warga. Semua itu menjadi tanggung jawab kepala daerah dan pengelola TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Lanjut Tanjung, warga sekitar bertahun-tahun menghirup udara kotor, air dan tanah tercemar, termasuk logam berat. Mereka terkena penyakit kulit, mata, gigi, radang paru-paru, TBC, dan lainnya. Maka uang Rp 400.000/KK/bln tidak ada airnya, terlalu kecil.
TPST dan TPA tersebut menjadi sarang penyakit, karena berbagai sampah, termasuk limbah B3 dicampur-aduk tanpa adanya pemilahan. Karena sampah dari sumbernya tidak dipilah dan langsung dibuang ke TPST/TPA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!