Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat TPA Sampah, Bagian dari Bencana Ekologis

📅 Jumat, 25 Apr 2025, 11:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Darurat TPA Sampah, Bagian dari Bencana Ekologis Doc: KPNas
Ket. Silaturahmi ekologi dan Deklarasi Pilah Sampah digagas dan dilaksanakan secara kolaboratif dan sinergi berbagai lembaga.

Oleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik udara, tanah dan air yang terjadi di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu akibat pengelolaan sampah yang buruk, harus menjadi perhatian serius Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidu dan Gubernur Jawa Barat. 

Sebaiknya beliau-beliau menelusuri pembuangan limbah sepanjang kali Ciketing, Kali Asem, Kali Peduren hingga crossing tol Jatimulya Tambun Selatan. Aliran leachate bercampur sampah dari TPST, TPA dan IPLT Sumurbatu akan sampai ke Kali CBL, selanjutnya bermuara di Muaragembong dan laut Jawa. Sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan telah melakukan rapid assessment terhadap aliran lindi, tinja, limbah domestik di kali-kali tersebut. 

Salah satu persoalan serius ditemukan adalah limbah medis di zona IV TPA Sumurbatu pada 20 April 2025. Limbah medis itu berasal dari beberapa rumah sakit, bisa juga dari poliklinik dan Puskesmas. Kasus pembuangan limbah medis terulang lagi pada 2020 TPA Sumurbatu digemparkan temuan berbagai jenis limbah medis ketika Covid-19 menuju klimak. Kasus ini juga terjadi di TPST Bantargebang dan TPA Burangkeng. 

Jika ditelusuri secara mendalam, pembuangan limbah medis di TPA Sumurbatu sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa pemulung menemukannya di zona aktif, seperti botol dan selang infus, botol obat, dll. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup dan KHL/BPLH.   

Pembuangan limbah medis di TPA Sumurbatu merupakan fakta valid dan bukti hukum yang tak terbantahkan, dapat diverifikasi secara ilmiah. Kesaksian sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan TPA, memperkuat dan menjadi saksi adanya praktek illegal pembuangan limbah medis tersebut. 

Hal ini terungkap dalam kegiatan “Silaturahmi Ekologi dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah – Indonesia Bersih di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 24 April 2025. Silaturahmi dihadiri 40 peserta perwakilan LSM/NGOs, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga dan dihadiri staf Direktorat Pengurangan Sampah Deputi PSLB3 KHK RI.

Silaturahmi ekologi dan Deklarasi Pilah Sampah ini digagas dan dilaksanakan secara kolaboratif dan sinergi berbagai lembaga, diantaranya Kaukus LH Bekasi Raya, Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Indonesia (KPNas), Kajian Sampah Nasional (KSN), Aliansi Masyarakat Peduli Limbah B3 Indonesia (AMPHIBI), Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Yayasan Al-Muhajirin Bantagebang (YAB), Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan, Yayasan Ahli Salam Semesta, Bank Sampah Sumber Jaya Kranggan, Paguyuban Nelayan Pelestari Muargembong, MUI Kecamatan Bantargebang, WSM Media Group, dll.  

Persoalan pencemaran lingkungan diakibatkan pengelolaan sampah yang buruk sedang mendera wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Maka tak salah wilayah ini dijuluki salah satu wilayah paling tercemar di dunia. Hal ini menjadi perhatian serius kalangan aktivis lingkungan dan lembaganya, yang tergabung dalam Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya.

Di wilayah Bekasi Raya ada tiga pembuangan sampah, yakni TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng. Ketiganya masing-masing mempunyai persoalan yang sangat serius. TPST Bantargebang dibebani tumpukan sampah mencapai 55 juta ton dan pertambahan sampah yang sangat besar, 7.500 sampai 7.800 ton/hari. Ketika musim banjir bertambah menjadi 12.000 ton/hari. 

Sementara sampah yang dibuang ke TPA Sumurbatu lebih 1.500 ton/hari. TPA dengan luas 21 hektar ini dikelola secara open dumping. Leachate dari tumpukan-tumpukan sampah langsung mengalir ke drainase dan Kali Ciketing, terus ke Kali Asem. 

Pencemaran air permukaan dan dalam sudah sangat mengkhawatirkan di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, ditambah pencemaran dari IPLT Sumurbatu dan pabrik-pabrik sekitar, yang pada umumnya tidak memiliki IPAL. TPA Sumurbatu tidak berfungsi dan hanya jadi ornamen. 

Kondisi pengelolaan TPA Sumurbatu jika diperhatikan lebih buruk dari TPA Burangkeng. TPA Sumurbatu masuk dalam daftar 343 unit TPA open dumping yang akan ditutup oleh KLH/BPLH. TPA Burangkeng sudah disegel dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi sudah dijadikan tersangka oleh Gakkum KLH. Sekarang giliran TPA Sumubatu disegel dan dalam pengawasan pejabat KLH/BPLH, selanjutnya kepada Dinas LH Kota Bekasi pun dijadikan tersangka.

Karena melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 dan peraturan terkait. Mereka juga melanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

43 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.