Pemerintah Kabupaten Bekasi Membongkar Puluhan Bangunan Liar untuk Tanggulangi Banjir
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 22:52 WIB | Oleh: Tim PenulisPenertiban ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang, penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menetapkan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penegakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan teknis di lapangan berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan kode etik Polisi Pamong Praja yang mengatur tata cara penindakan agar tetap profesional dan humanis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara lokal, dasar hukum penertiban ini didukung Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum dan lahan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!