OJK Sebut Industri Penjaminan Masih Menghadapi Tantangan Struktural, Siapa yang Dirugikan?
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 15:57 WIB | Oleh: SriyonoKemudian, ada POJK 11/2024 yang memberikan akses pada SLIK bagi perusahaan penjaminan yang menyelenggarakan penjaminan kredit maupun suretyship, serta POJK 36/2024 yang mewajibkan perusahaan asuransi yang melakukan kegiatan usaha penjaminan untuk membentuk unit usaha penjaminan.
Saat ini OJK juga sedang melakukan finalisasi terhadap perubahan POJK perizinan lembaga penjamin yaitu POJK 1/2017 serta POJK penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yaitu POJK 2/2017 dan POJK 30/2018.
“Beberapa hal baru yang akan diatur antara lain peningkatan permodalan, penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk usaha produktif, serta perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki perusahaan penjaminan,” kata Ogi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!