Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Sebut Industri Penjaminan Masih Menghadapi Tantangan Struktural, Siapa yang Dirugikan?

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 15:57 WIB | Oleh:
OJK Sebut Industri Penjaminan Masih Menghadapi Tantangan Struktural, Siapa yang Dirugikan? Doc: antara foto
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu (16/4).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa industri penjaminan masih menghadapi beberapa tantangan struktural, meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan telah berjalan lebih dari delapan tahun. Dengan kondisi ini siapa yang paling dirugikan?

“Di antaranya (tantangan tersebut) keterbatasan kapasitas permodalan. Jadi kami juga akan mengatur mengenai peningkatan minimum permodalan untuk perusahaan penjaminan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu (16/4).

Ogi menambahkan ekosistem industri sampai saat ini juga belum lengkap karena ketiadaan lembaga penjamin ulang yang saat ini belum ada dan fungsi itu dilakukan oleh perusahaan reasuransi di Indonesia.

Tantangan lain yang dihadapi industri penjaminan di antaranya market confident dari lembaga pembiayaan terhadap sektor penjaminan serta literasi sektor UMKM terhadap keberadaan industri penjaminan.

Kemudian, pengawasan lembaga penjamin yang saat ini belum dilakukan secara penuh sesuai dengan pengawasan berbasiskan risiko (risk-based supervision) yang akan diharapkan terus ditingkatkan.

“Serta isu mengenai keberlangsungan bisnis seperti diversifikasi sumber bisnis, keterbatasan untuk mencapai kondisi economic of scale, serta kendala terkait dengan pengalihan hak subrogasi dari perusahaan penjaminan dari kreditur,” jelas Ogi.

Dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, Ogi mencatat bahwa kontribusi industri penjaminan nasional masih sangat rendah. Pada 2023, perbandingan outstanding penjaminan terhadap PDB masih di kisaran 2,6 persen.

Oleh karena itu, kata Ogi, dibutuhkan inisiatif strategis untuk meningkatkan peran industri penjaminan terhadap perekonomian nasional serta usaha untuk mengembalikan khittah industri penjaminan untuk mendukung sektor UMKM.

Ia menambahkan OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada 27 Agustus 2024 untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya dan berkelanjutan.

Salah satu sasaran makro pada peta jalan industri penjaminan adalah terciptanya pemurnian usaha penjaminan dan tercapainya 90 persen portofolio UMKM dijamin oleh perusahaan penjaminan.

“Saat ini baseline 2023 itu 74 persen. Tapi nanti di 2028, kita berharap 90 persen penjaminan adalah untuk UMKM,” ujar Ogi.

OJK juga telah memetakan beberapa arah kebijakan pada industri penjaminan antara lain penguatan kelembagaan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penjaminan, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta penguatan ekosistem industri.

Beberapa ketentuan yang juga telah diterbitkan salah satunya POJK 10/2023 yang mewajibkan unit usaha syariah (UUS) penjaminan untuk kelembagaan spin-off maksimal pada 2031.

“Untuk diketahui bahwa untuk perusahaan asuransi, (UUS) wajib spin-off paling lambat akhir 2026. Tapi kalau untuk penjaminan, kita masih mengacu pada UU Nomor 1 2016 yaitu tahun 2031,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.