Pemkab Aceh Besar Serahkan Sertifikat Tanah pada 18 Pengelola Wakaf
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 21:30 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/HO-MC Aceh Besar
Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan sertifikat tanah kepada 18 nazhir ( pengelola tanah wakaf) untuk tahap pertama.
"Sertifikat tanah wakaf yang kita serahkan hari ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergisitas beberapa lembaga, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar," kata Wakil Bupati Aceh Besar Syukri di Jantho, Selasa (15/4).
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah dan gampang, karena dalam penyelesaian tersebut butuh kepedulian yang tinggi dari semua pihak.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras bersama sehingga sertifikat tanah wakaf periode pertama ini dapat diserahkan pada 18 nazhir," kata Syukri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia meyakini dengan adanya legalitas tersebut dapat memudahkan pengelolaan tanah wakaf, menghindari sengketa dan konflik pertanahan serta memberikan keamanan dan kenyamanan.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan dengan dukungan lintas sektoral akan mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan.
Pihaknya menargetkan pada 2025 akan menuntaskan sebanyak 150 sertifikat tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mudah-mudahan target yang ingin kita capai ini dapat terwujud dengan dukungan lintas sektoral sebagaimana terjalin dengan baik selama ini," kata Jemmy.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Kankemenag Aceh Besar Saifuddin, Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar, Ramlan, Ketua Baitul Mal Aceh Besar Azwir Anwar dan Asisten I Sekdakab Farhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!