Ini Jenis Kendaraan yang Disasar Dalam Operasi Uji Emisi di Jaktim
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 18:55 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyasar bus dan truk dalam operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
"Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi, Selasa.
Karena itu, pihaknya menggelar operasi gabungan bersama jajaran lainnya dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asep menyebutkan, pihaknya juga sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek.
"Melalui operasi ini, kami menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena jenis memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi," ujar Asep.
Selain itu, operasi gabungan ini akan dilakukan diseluruh wilayah Jakarta, namun difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat karena banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Asep, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat agar tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan juga wajib mengikuti uji Kartu Izin Rangka (KIR) dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.
Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma turut mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.
Ririn mengungkapkan, berdasarkan kajian pada 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari institut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Dari sektor transportasi ini, 32 persen, yakni kendaraan berbahan bakar solar atau "heavy duty vehicle".
"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.
Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar solar juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5. Yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!