Harta Tersangka Kasus CPO Diumpetin di Tiga Provinsi
📅 Senin, 14 Apr 2025, 14:35 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Aparat Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan terkait kasus CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai ke tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4).
“Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita 40 lembar uang tunai dollar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dollar AS pecahan 100.
Selanjutnya, di rumah tersangka Ariyanto, penyidik menyita 10 lembar uang tunai dollar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dollar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.
Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.
Berikutnya, di rumah tersangka Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dollar AS.
“Kalau dirupiahkan setara sekitar 5,9 miliar,” ujarnya.
Kemudian, di rumah tersangka Marcella Santoso, penyidik menyita 4.700 dollar Singapura. Terakhir, di rumah tersangka Agam Syarif Baharuddin selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang 616.230.000.
Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka. “Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!