Pembelian Mobil Baru untuk Pejabat, 180 Derajat dengan Inpres Efisiensi
📅 Kamis, 10 Apr 2025, 12:56 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SURABAYA - Rencana pembelian enam unit mobil dinas baru untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sanagt bertolak belakang dengan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.
"Anggaran yang tidak perlu agar dialihkan untuk program yang dianggap penting dan mendesak," kata akademisi Situbondo, Dr Supriyono, Kamis. Supriyono menanggapi rencana Pemkab Situbondo membeli mobil dinas baru.
Supriyono menegaskan bahwa memang tidak ada larangan pengadaan mobil dinas baru bagi bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, ketua pengadilan negeri, dan kepala kejaksaan. Tapi harus perhatikan efisiensi. Apalagi instansi vertikal itu (kejaksaan, polres, kodim, dan pengadilan) sudah memiliki kendaraan dinas masing-masing.
"Perlu saya sampaikan ini merupakan imbauan moral, apalagi setiap instansi itu punya kendaraan masing-masing. Jadi, menurut saya kembalikan saja," ucapnya.
Ia mengaku sebelumnya sempat bangga saat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menolak pengadaan mobil dinas Toyota Alphard senilai sekitar 1 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Awalnya saya bangga pada saat beliau (bupati) cancel pengadaan Toyota Alphard dengan alasan masih banyak warga terdampak banjir di Kendit belum mendapatkan bantuan. Tapi, kenapa justru pengadaan enam unit Toyoto Fortuner tidak dibatalkan? Itu kan senilai sekitar 3,9 miliar," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Situbondo mengalokasikan anggaran sekitar 3,9 miliar untuk pengadaan enam mobil dinas baru Toyota Fortuner bagi forkopimda setempat di tengah efisiensi anggaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!