Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Hukum Danantara

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ada sisi positif perubahan UU BUMN dengan segala akibat hukumnya, yaitu mencegah ketidakpercayaan investor asing terhadap kinerja BUMN perbankan yang selalu rentan terhadap jangkauan UU Tipikor selama ini, sehingga memunculkan pandangan negatif terhadap BUMN perbankan yang dipandang tidak memiliki integritas, akuntabiltias, dan tidak profesional.

Berdasarkan uraian mengenai masalah hukum yang akan dihadapi KPK, khususnya dalam konteks pembentukan Danantara, dapat disimpulkan sekaligus saran agar KPK,BPK, dan Kejaksaan tetap berada di luar holidng perbankan nasional- Danantara tersebut.

Selain itu, jika Danantara adalah badan negara yang mengelola asetaset kekayaan negara di dalamnya, apakah dalam hal terjadinya kerugian pengelolaan investasi atau adanya kewajiban membayar atas beban utang dan atau kerugian tersebut, maka pemerintah diwajibkan menutup/menyetorkan jumlah utang/kerugian yang jatuh tempo?

Sedangkan APBN negara, tidak menganggarkan jumlah pembayaran utang/kerugian yang sudah jatuh tempo tersebut? Apakah Danantara bisa default dalam kewajiban pembayaran keuangannya, mengingat bahwa international lawsuit sangat mudah terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Daerah
Ornamen Bendera Merah Putih...
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.