Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Hukum Danantara

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Hukum Danantara Doc: istimewa
Ket. Romli Atmasasmita Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Oleh: Romli Atmasasmita

Dalam usaha pemerintah menambah modal kerja, khususnya untuk tujuan meningkatkan sektor perekonomian nasional, telah dibentuk Danantara yang merupakan holding perbankan di Indonesia dan yang memiliki dana hampir 900 trilun rupiah.

Pembentukan Danantara sebagai holding semua BUMN perbankan Indonesia sudah dipastikan menyedot dana yang berasal dari keuntungan dan devisa perbankan BUMN dan dengan cara penarikan dana sedemikian diharapkan pemerintah dapat mendorong kegiatan pembangunan fisik dan sosial di segala bidang kehidupan masyarakat.

Dibalik tujuan baik pembentukan Danantara, terdapat masalah hukum yang akan dihadapi jika tidak dilakukan perubahan susunan anggota Komite audit Danantara. Perubahan dimaksud adalah keanggotaan komite, yaitu Ketua KPK, Jaksa Agung, dan BPK yang merupakan lembaga penegak hukum dan sepantasnya dan sepatutnya termasuk ke dalam kepengurusan Danantara.

Hal ini disebabkan UU yang dijadikan landasan hukum pembentukan ketiga lembaga tersebut telah memadai yang secara khusus mencerminkan pemisahan, termasuk perbedaan antara lembaga kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Jika dibiarkan keberadaan ketiga pimpinan di dalam kepengurusan Danantara dikhawatirkan terjadi konflik alam hal terjadi KKN di dalam pengelolaan keuangan Danantara di mana di satu sisi ketiga pimpinan wajib melaksanakan perintah UU-nya yaitu menegakkan hukum pada umumnya dan khususnya dalam pemberantasan KKN.Akan tetapi di sisi lain, ketiga pimpinan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan Danantara.

Niat baik pemerintah dengan pembentukan Danantara sepatutnya tidak terkontaminasi dengan upaya melindungi Danantara dari tindakan hukum ketiga lembaga tersebut jika terjadi penyimpangan-penyimpangan atau bahkan korupsi.

Hal ini semakin menguatkan perkiraan sementara masyarakat dengan perubahan UU BUMN No 19 Tahun 2003 dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan di dalam UU BUMN Tahun 2025 yang mencolok adalah ketentuan Pasal 14 B yang menegaskan bahwa keuntungan/kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan/kerugian keuangan negara.

Ketentuan tersebut jelas bertentangan secara diametral dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanggan Negara Pasal 2 huruf g yang menyatakan bahwa, harta kekayaan yang dipisahkan adalah harta kekayaan negara/keuangan negara.

Selain masalah hukum tersebut, ketentuan Pasal 14 B juga secara tidak langsung bertentangan dengan UU Tipikor tahun 1999/ 2001 yang antara lain menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan pengembaliannya oleh Kejaksaan, KPK, dan termasuk BPK merupakan tujuan utama UU Tipikor.

Pada intinya, pembentukan Danantara dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan dan memulihkan perekonomian nasional secara hukum mengakibatkan tidak terjangkau UU Tipikor Tahun 1999/2001 alias Danantara dan BUMN perbankan khususnya memiliki imunitas dari penegakan hukum.

Pengalaman Buruk

Di sisi lain, perubahan di dalam UU BUMN tahun 2025 menunjukkan bahwa pengalaman buruk perbankan BUMN selama ini yang sering terlibat dan dituntut tindak korupsi sekalipun ada juga yang dibebaskan oleh majelis pengadilan tipikor dan salah satu alasannya tidak terbukti secara meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa/pejabat BUMN perbankan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi telah melakukan penyimpangan yang bersifat administratif semata-mata yang tidak ada unsur pidana sedikitpun atau dengan kata lain perbuatan pelanggaran administratif tidak serta merta merupakan tindak pidana.

Pengalaman buruk BUMN perbankan sebagaimana diuraikan tampaknya merupakan salah satu alasan perubahan UU BUMN aquo. Bagi KPK sebagai anak kandung reformasi tahun 1998 dan simbol Gerakan Masyarakat anti KKN dengan keterlibatan di dalam kepengurusan Danantara dengan segala masalah hukum di dalamnya memberikan efek negatif terhadap Gerakan Refomasi Anti KKN dan serta merta meruntuhkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja KPK, termasuk akan kehilangan independensinya di mata masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Veda Ega Start di Posisi Kesembilan di Moto3 Hungaria 2026

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...

Mahasiswa ITS Kembangkan Alat Pendeteksi Kebakaran Listrik Hi-VITS

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...

Jojo Lolos ke Final Indonesia Open 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Jojo Lolos ke Final Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.