Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Banten Larang Karya Wisata Meski Diperbolehkan Mendikdasmen

📅 Selasa, 25 Mar 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Banten Larang Karya Wisata Meski Diperbolehkan Mendikdasmen Doc: Antara
Ket. Gubernur Banten Andra Soni.

Serang - Gubernur Banten Andra Soni melarang karya wisata atau study tour keluar daerah masih tetap berlaku, meski sudah diperbolehkan kembali oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

"Mendikdasmen tidak melarang, Provinsi Banten melarang keluar study tour keluar Provinsi Banten," kata Andra Soni di Kota Serang, Selasa (25/3).

Andra mengatakan study tour selama ini selalu terkait pada kegiatan wisata, ketimbang perjalanan pendidikan.

Sementara itu dia mengatakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengunjungi pabrik di wilayahnya untuk mengenal dunia industri.

Hal itu dilakukan untuk belajar dan mempersiapkan siswa sebelum lulus. Terlebih, industri padat karya di Provinsi Banten lengkap.

"Kalau bicara tentang SMK, sekolah, kejuruan terkait dengan mereka mau studi tour ke pabrik-pabrik. Pabrik kita banyak. Mau pabrik apa? Krakatau steel ada, pabrik baja, pabrik kimia," ujar dia.

Andra Soni mengatakan sebaiknya siswa dari luar daerah datang dan mengunjungi Provinsi Banten karena potensi wisata dan dunia industri tak kalah dengan daerah lain.

"Jadi poinnya pemerintah Provinsi Banten melarang untuk study tour keluar Banten," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten

Larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan study tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak melarang kegiatan karya wisata atau study tour pada pernyataannya kepada awak media, Senin (24/3).

Namun, ia mewanti-wanti sekolah untuk menjaga keamanan siswa hingga kendaraan jika akan melaksanakan studi tour.

Kegiatan karya wisata atau studi tour dilarang di beberapa daerah Indonesia. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Pontianak

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pekerja Singapura Dinobatka...
Luar Negeri
Swiss Tak Lagi Netral dan P...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
Luar Negeri
Filipina Gelontorkan 362 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.