Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Korsel Tolak Pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo

📅 Senin, 24 Mar 2025, 09:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

Meski para ahli memperkirakan putusan atas kasus tersebut pada pertengahan Maret, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan, yang menjadikan kasus Yoon sebagai musyawarah terpanjang dalam sejarah.

Yoon diskors oleh parlemen pada bulan Desember, dan ditangkap pada bulan Januari dalam penggerebekan dini hari terkait dengan penyelidikan kriminal terpisah atas tuduhan pemberontakan, yang tidak tercakup oleh kekebalan presiden.

Ia merupakan presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang diadili dalam kasus pidana.

Dia dibebaskan dari tahanan pada awal Maret karena alasan procedural, sebuah langkah yang tampaknya menguatkan para pendukungnya.

Ratusan ribu warga Korea Selatan turun ke jalan selama akhir pekan, saat unjuk rasa untuk dan melawan Yoon meningkat menjelang putusan pengadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Luar Negeri
Kematian Arsitek Ekonomi Zh...
Daerah
Polisi Gerebek Kasino di Ba...
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.