Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNI Tegaskan Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L di RUU TNI Akan Diatur secara Ketat

📅 Senin, 17 Mar 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Amelia mengatakan Panitia kerja (Panja) RUU TNI akan melanjutkan pembahasan kembali di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3). “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional,Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, danMahkamah Agung.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.