Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sulsel Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026, UMKM Bisa Daftar Sekarang

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sulsel Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026, UMKM Bisa Daftar Sekarang Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Andi Eka Prasetya.

Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyiapkan kuota sertifikasi halal sebanyak 152 sertifikat gratis bagi produk pelaku UMKM selama 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Sulsel Andi Eka Prasetya di Makassar, Rabu (29/4), menjelaskan bahwa sertifikat halal terdiri dari dua jenis, yakni sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.

"Kuota 150 an sertifikasi halal yang kami siapkan ini termasuk sertifikasi halal reguler yang jika ditanggung sendiri, biayanya sekitar Rp5 juta ke atas," kata Andi Eka.

Andi Eka mengurai perbedaan mendasar dari dua jenis sertifikat halal ini, bahwa sertifikasi halal reguler untuk produk hewani dengan kategori usaha berisiko tinggi seperti jasa penyembelihan hewan, unggas, dan produk berbahan dasar daging.

Sedangkan pada sertifikasi halal self-declare khusus untuk produk non hewani, seperti olahan kerupuk, sambal dan lainnya. Pada proses pembuatannya, sertifikat jenis ini relatif jauh lebih murah dari reguler karena hanya membutuhkan biaya Rp230 ribu jika diurus langsung oleh pelaku usaha.

Kata Andi Eka, program sertifikat gratis ini sebagai upaya mendorong para pengusaha UMKM agar semua tersertifikasi secara halal sesuai dengan program pemerintah pusat yakni Wajib Halal Oktober (WHO) yang mewajibkan seluruh produk UMKM harus tersertifikasi halal dan jika tidak, maka akan ditarik dari peredaran pasar.

"Sertifikasi halal hadir untuk memenuhi standar-standarisasi yang tidak hanya secara pasar domestik saja, ini juga akan berdampak pada persyaratan yang ditetapkan secara pasar global sehingga ini sangat penting," kata Eka.

Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Chandra Nan Arif menambahkan pihaknya telah menerima usulan sertifikasi halal gratis dari 22 kabupaten dan tengah menunggu usulan dua kabupaten lainnya yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur.

Seluruh usulan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan persyaratan, termasuk kewajiban memiliki penyelia halal (pendamping bersertifikat halal) sebagai syarat utama.

"Kami menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan disetujui, mengingat jumlah usulan telah melebihi kuota yang tersedia," kata Chandra.

Adapun proses pendampingan sertifikasi dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang akan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan berlangsung sepanjang 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Megapolitan
LRT Jabodebek Targetkan 30 ...
Olahraga
Marc Marquez Menangi MotoGP...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.