Gubernur Jabar Pergub larangan alih fungsi lahan
📅 Senin, 17 Mar 2025, 16:25 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Aji Cakti
Jakarta -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.
"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai," ujar Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin.
Pergub ini, lanjutnya, akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat dan nantinya seluruh areal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.
Dedi mengatakan bahwa di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.
Hal ini dikarenakan efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan juga mengembalikan fungsi rawa-rawa sebagaimana mestinya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk ikut melakukan audit atas adanya alih fungsi lahan di Jawa Barat baik itu oleh negara seperti Perhutani, PTPN, atau pihak lainnya.
Menurut Dedi, alih fungsi lahan secara serampangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan recovery.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebutkan bahwa ada banyak dimensi yang mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan, yang pertama kerugian akibat akibat hilangnya karbon dan sumber mata air, kemudian mendatangkan bencana, dan alih fungsi ini memberikan kerugian pada negara.
Dedi mengatakan negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD provinsi/ kabupaten/kota, yang tentunya memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!