BPJS Pastikan Mantan Pekerja Sritex Masih Dapat Jaminan Kesehatan hingga 6 Bulan
📅 Selasa, 11 Mar 2025, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para mantan pekerja PT Sritex masih berstatus aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.
“Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, status kepesertaan JKN para eks pekerja Sritex masih berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025.
"Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," kata dia.
Ke depannya, ujar Ali, BPJS juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
Sebaiknya Anda baca juga:
"BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon, termasuk THR.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
"Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!