Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waktu Tinggal Penghuni Rusunawa Akan Dibatasi

📅 Sabtu, 08 Feb 2025, 01:10 WIB | Oleh:
Waktu Tinggal Penghuni Rusunawa Akan Dibatasi Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Anak-anak bermain di halaman Rusun Muara Baru, Jakarta, Kamis (6/2).

JAKARTA – Warga yang tinggal di rumah susun sederhaa sewa (rusunawa) mesti dibatasi waktunya. “Pembatasan masa tinggal di Rusunawa memang harus dilakukan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi yang memiliki keterbatasan financial,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di Rusunawauntuk mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian. Awalnya sebagai penyewa, menjadi pemilik hunian. “Jadi, ada peningkatan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP. Untuk meringankan masyarakat memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR.

Dana tersebut berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen. Sedangkan masa tenornya sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, juga menjelaskan bahwa Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga menghuni Rusun.

“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang beberapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” jelas Meli.

Sedangkan untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PBSI Lakukan Penataan di Skuad Ganda Putri

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
PBSI Lakukan Penataan di Sk...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.