© Copyright 2025 Koran Jakarta. All rights reserved.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai “housing career”, solusi sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah.
Pemprov DKI Jakarta mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rusunawa.
Aturan pembatasan masa tinggal di Rusunawa untuk mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian. Awalnya sebagai penyewa, menjadi pemilik.
Penerbitan KTP bagi warga eks penghuni kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat masih menunggu rekomendasi dari pengelola rusunawa.
Takjil Gratis untuk Mahasiswa
Otorita IKN Tawarkan Penanaman Modal Skema KPBU Rumah Tapak dan Susun Rp31 Triliun