Tindak Tegas, Penutupan Kampung Rusia untuk Tegakkan Hukum pada WNA Abai Aturan
📅 Sabtu, 01 Feb 2025, 00:10 WIB | Oleh: Tim PenulisDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali pun telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali pada Jumat (24/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!