Sampah Antariksa Jatuh dari Langit Meningkat, Bagaimana Mitigasinya?
📅 Jumat, 31 Jan 2025, 13:50 WIB | Oleh: Tim PenulisSampah antariksa dalam kacamata hukum
Dalam hukum internasional, pengelolaan sampah antariksa diatur oleh dua konvensi utama, yaitu; The Outer Space Treaty 1967 (OST 1967) dan Liability Convention 1972.
Keduanya menegaskan bahwa setiap negara bertanggung jawab atas aktivitas antariksa mereka, termasuk dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Aturan ini berlaku umum terlepas apakah aktivitas tersebut dilakukan oleh negara maupun perusahaan swasta.
OST 1967 juga mewajibkan negara atau entitas swasta menghindari kontaminasi atmosfer Bumi dan permukaan akibat aktivitas antariksa. Contohnya adalah kasus Cosmos 954 pada 1978, ketika satelit milik Uni Soviet jatuh di bagian Utara Kanada dan menyebabkan kontaminasi bahan bakar nuklir. Uni Soviet kemudian diminta mengganti kerugian sesuai Pasal 6 OST 1967 dan Liability Convention 1972 sebesar tiga juta dolar Kanada (Rp33,7 miliar).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain kedua konvensi tersebut, ada pula Space Traffic Management (STM) yang bertujuan mengatur lalu lintas antariksa agar lebih aman, efisien, dan bertanggung jawab. Salah satu unsur penting yang dalam STM adalah Space Situational Awareness (SSA), yaitu mekanisme pemantauan objek-objek antariksa yang berpotensi bertabrakan atau jatuh ke permukaan Bumi.
Melalui SSA, badan otoritas antariksa setempat dapat memberikan peringatan dini, seperti pada insiden Starship awal Januari 2025, otoritas penerbangan Afrika Selatan dan Amerika Serikat mengeluarkan peringatan kepada maskapai penerbangan yang melintas soal kemungkinan jatuhnya puing-puing antariksa.
Namun, pengelolaan STM saat ini kebanyakan masih dikuasai oleh swasta, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh pada transparansi dan keterbukaan akses informasi. Transparansi dan akses sangatlah penting untuk menjamin keamanan aktivitas antariksa serta mitigasi risiko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Indonesia telah menyampaikan kekhawatiran soal ini di forum international, seperti sidang United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UN-COPUOS). Namun, isu ini masih dalam pembahasan.
Bagaimana upaya mitigasi sampah antariksa di Indonesia?
Mitigasi sampah antariksa sangat penting bagi Indonesia, apalagi kita juga cukup aktif meluncurkan satelit, setidaknya tercatat ada 25 satelit yang pernah diluncurkan dan 15 di antaranya masih di orbit bumi, sejumlah satelit juga direncanakan bakal meluncur dalam beberapa waktu ke depan.
Dari sisi regulasi, di Indonesia sebetulnya sudah memiliki Undang-Undang Keantariksaan Nomor 21 Tahun 2013 (UU Keantariksaan) yang mengatur masalah kebencanaan antariksa, mulai dari cara penanganan hingga ganti rugi bagi korban terdampak dari jatuhan sampah antariksa.
Namun, regulasi ini masih bersifat umum dan belum mencakup pedoman mitigasi khusus seperti yang diterapkan oleh negara-negara lain. Misalnya, Amerika memiliki Orbital Debris Mitigation Standard Practice yang mengatur secara rinci desain, operasional, dan prosedur pasca-operasional objek antariksa untuk meminimalkan potensi bahaya.
Kemudian dalam praktik mitigasi, Indonesia perlu mengembangkan penerapan STM dan SSA sendiri untuk meminimalisir risiko. Pemerintah bisa menggandeng BRIN, TNI-AU, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika untuk membangun sistem pemantauan yang andal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!