Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja Seni Budaya Butuh Jaminan Sosial

📅 Minggu, 29 Des 2024, 20:06 WIB | Oleh:
Pekerja Seni Budaya Butuh Jaminan Sosial Doc: Istimewa
Ket. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat memberikan fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari, di

JAKARTA - Pekerja seni budaya butuh Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, pekerja seni dan budaya berperan penting membangun peradaban bangsa melalui proses panjang dan dedikasi tinggi, sehingga Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kebutuhan primer.

"Perlindungan bagi para pelaku budaya sangatlah penting. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah kebutuhan primer yang tidak bisa diabaikan,” ujar Fadli, saat memberikan fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari, di Jakarta, pekan lalu.

Dia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang melibatkan pelaku seni budaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya. Menurutnya, para maestro seni budaya adalah inspirasi dan kekayaan nasional yang harus dihargai.

“Ke depannya, para maestro ini harus tetap menjadi inspirasi bagi kita semua. Mereka adalah kekayaan nasional kita. Kalau bukan kita yang mengapresiasi, siapa lagi?” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Fadli menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian kedua maestro. Keduanya merupakan penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi.

Dia merasa, kehilangan ini bukan hanya pada sosok mereka secara pribadi, tetapi juga pada pengetahuan dan warisan luar biasa yang telah menjadikan mereka sebagai maestro. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan terus berupaya mendorong pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial.

“Pemberian jaminan sosial pada hari ini menandai awal dari kampanye pemenuhan hak jaminan sosial bagi pelaku budaya. Ke depannya, akan disusun program sosialisasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial, baik bagi pemberi kerja maupun individu,” katanya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 67 pelaku budaya penerima penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI). Jaminan BPJS ini merupakan bentuk konkret pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan bagi para pelaku seni budaya.

"Sekaligus untuk menciptakan ekosistem kerja kebudayaan yang lebih sehat dan terjamin. Saat ini sudah ada 90 maestro yang mendapatkan BPJS yang mendapatkan JKM dan JHT," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

51 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.