Harus Realistis, Tunda Tarif PPN 12%
📅 Jumat, 27 Des 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: AFP /Juni KRISWANTO
JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan rencana penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa diterapkan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Esther dalam perbincangan di Jakarta, Rabu (25/12), mengatakan rencana kenaikan tarif PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 12 persen dari 11 persen jangan sampai mendistorsi faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
“Menurut Teori Laffer, ekonomi tumbuh dulu baru tax revenue akan meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan maka ekonomi tumbuh,” katanya. Menurut Esther, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan prospek ekonomi domestik. Jika setelah ditimbang, terdapat kesimpulan bahwa kenaikan PPN dirasa kurang tepat, maka pemerintah perlu realistis untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen.
“Intinya, political will dan itu bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” katanya. Pemerintah dapat mengkaji pengalaman pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berimbas pada perekonomian negara tersebut.
Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut. “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN, kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkan kembali tarif PPN seperti semula,” ujar Esther seperti dikutip Antara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Esther, pakar ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Dias Satria, mengatakan rencana penambahan tarif PPN menjadi 12 persen bisa diterapkan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, karena jika diteruskan akan berdampak pada penurunan daya beli dan timbulnya deflasi yang lebih berbaya dari pada inflasi.
“Kebijakan menaikkan PPN ini menuai berbagai pandangan, terutama tentang daya beli masyarakat. Maka harus dihitung secara cermat dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Dias. Secara makro, pajak memang mengurangi pendapatan masyarakat sehingga menurunkan konsumsi. Ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu melihat sensitivitas dampak kenaikan PPN ini terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Risikonya terjadi deflasi jika daya beli masyarakat turun secara signifikan.
Kurang Sensitif
Sebaiknya Anda baca juga:
Rosdiana Sijabat, Profesor Ekonomi Bisnis, Unika Atma Jaya mengakui meskipun berupaya memaklumi alasan pemerintah bahwa ini bukan kebijakan pemerintahan saat ini, tetapi bagian dari UU harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia di tahun 2021 lalu naik pada 2022 dan secara bertahap juga naik pada Januari 2025 adalah amanat UU pajak, tetapi sebetulnya timingnya kurang tepat.
“Kita lihat saja, ketika pertumbuhan ekonomi kita di 2024 mulai kuartal I ke kuartal III itu bukan cenderung menguat justru cenderung menurun. Di kuartal I pertumbuhan ekonomi kita cuma 5,11 persen, lalu di kuartal II menurun lagi di 5,05 persen, kemudian di kuartal III menurun lagi tinggal 4,9 persen saja.
Kita tidak tahu di kuartal IV ini akan seperti apa, tetapi menurut saya, ini menunjukkan kurang sensitifnya pemerintah,” tegas Rosdiana. Pemerintah, menurutnya, tidak jeli mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN itu di tahun mendatang. Sebab idealnya kalau menaikkan PPN, mesti melihat salah satu faktor yang sangat penting dalam perekonomian kita, yaitu konsumsi rumah tangga. “Nah, konsumsi rumah tangga itu akan langsung terdampak ketika PPN naik menjadi 12 persen, sementara kemungkinan pertumbuhan ekonomi kita semakin menurun karena konsumsi rumah tangga yang melemah oleh kenaikan PPN. Pemerintah, lanjutnya, tidak melihat faktor ini dan cenderung ambil kemudahan dari administrasi, menaikkan di awal tahun,” tegasnya lagi.
Memang, kata dia, pemerintah menyiapkan bansos untuk 16 juta penduduk Indonesia, tetapi itu hanya dua bulan saja berupa bantuan beras kemudian subsidi listrik di bawah 2.200 VA, tetapi setelah dua bulan seperti apa daya beli masyarakat. Kebetulan nanti setelah dua bulan itu berlalu, akan masuk bulan Ramadan lalu diikuti Hari Raya Idul Fitri, di mana di bulan seperti ini biasanya pembelian agregat terhadap barang dan jasa akan meningkat kemudian nanti daya beli kalau tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan riil akan turun.
“Jadi, di sinilah kurang sensitifnya atau kurang tepatnya timing,” paparnya lagi. Seharusnya disiapkan dulu kebijakan yang bisa menopang memperkuat daya beli, yang membuat kondisi bisnis tetap berdaya saing tinggi. Jangan sampai pengangguran meningkat dan kemiskinan bertambah akibat kenaikan pajak ini.
Walau bagaimanapun ini juga berkaitan dengan daya saing bisnis. Direktur Center of Econimic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhisthira, mengatakan PPN sebaiknya diturunkan bukan dinaikkan. “Secara konsep bukan tafif PPN yang seharusnya dinaikkan. Rasio pajak akan tetap rendah jika pemerintah utak-atik PPN 12 persen. Bahkan, pemerintah mengorbankan konsumsi rumah tangga yang merupakan elemen vital dari pertumbuhan ekonomi tahun depan,” ungkap Bhima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!