Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Batam, Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berlaku, Ini Alasannya

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 11:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Batam, Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berlaku, Ini Alasannya Doc: ANTARA
Ket. Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim.

BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menekankan bahwa FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan dampak di wilayah tersebut.

"Di Batam, karena berstatus FTZ, maka tidak dikenakan PPN, berapa pun tarifnya. Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, seharusnya ada dampaknya. Namun, karena mekanisme perhitungan yang baru ini tidak menaikkan tarif efektif maka tidak terjadi lonjakan harga,” kata Imanul Hakim di Batam, Jumat (7/2).

Penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen.

"Sebenarnya, tidak ada perubahan dari sisi tarif. Yang berubah hanya cara perhitungannya. Jika sebelumnya tarif langsung dikalikan dengan harga, sekarang perhitungannya menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap 11 persen," katanya menjelaskan.

“Di Batam mungkin tidak terlalu bergejolak mengenai hal tersebut karena pemerintah sudah mengubah kebijakan menjadi PPN Barang Mewah, dan hanya cara menghitung yang berubah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap sektor wisata di Batam yang menikmati fasilitas zona perdagangan bebas.

"Kemarin ada yang menanyakan soal dampak ke sektor pariwisata. Saya tegaskan, selama tetap berada di dalam FTZ, tidak ada perubahan, sehingga wisatawan dan pelaku usaha tidak perlu khawatir," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di Batam dapat tetap beroperasi tanpa dampak dari penyesuaian PPN ini, sementara wilayah di luar FTZ tetap mengikuti skema perhitungan yang baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.