Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Tanggapan FX Rudy Soal Kabar Hasto Jadi Tersangka KPK

📅 Selasa, 24 Des 2024, 12:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Tanggapan FX Rudy Soal Kabar Hasto Jadi Tersangka KPK Doc: Antara
Ket. FX Hadi Rudyatmo bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

SOLO - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menanggapi kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12).

Meski kabar tersebut belum dikonfirmasi oleh KPK, dikatakannya, sejauh ini tidak mengganggu kekompakan internal partai.

"Nggak, kalau PDIP ada yang bermasalah kami tetap dalam satu barisan," katanya.

Ia juga memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.

"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," katanya.

Ia mengatakan kader PDIP dididik tentang ideologi. Oleh karena itu, menurut dia para kader partai paham dan taat aturan undang-undang.

"Sehingga kalau kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum dan proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Disinggung soal keputusan KPK tersebut, pihaknya belum mengetahui kabar pastinya.

"Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi kan DPP partai, terutama bidang hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

29 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.