Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resep Ampuh Meracik Kebijakan Pajak Tangguh

📅 Jumat, 20 Des 2024, 17:44 WIB | Oleh:
Resep Ampuh Meracik Kebijakan Pajak Tangguh Doc: Istimewa

Ketangguhan kebijakan fiskal kembali diuji dengan terpaan isu penolakan atas penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan amanat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), paling lambat 1 Januari 2025, berlaku tarif PPN 12%.

Penyesuaian tarif PPN ini bukanlah yang pertama kali. Sesuai dengan UU HPP pula, kitajuga mengalami penyesuaian tarif menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.

Karena ini amanat UU, tentu sudah melalui proses demokratis dengan persetujuan antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). Hampir seluruh fraksi kecuali Fraksi PKS, menyatakan setuju dengan RUU HPP, termasuk soal penyesuaian tarif PPN secara bertahap. 

Dalam konsiderans-nya, UU HPP disusun berdasarkan pada asas keadilan, asas kesederhanaan dan efisiensi, serta asas kepentingan nasional sebagai wujud kegotongroyongan seluruh elemen bangsa. Tujuan bergulirnya UU HPP adalah, pertama, untuk mengungkit pertumbuhan dan mendorong percepatan pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19. Kedua, menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan danberkepastian hukum; ketiga, melaksanakan reformasiadministrasi serta kebijakan perpajakan yang konsolidatif, sertamemperluas basis pajak; keempat, meningkatkan kepatuhansukarela wajib pajak; dan kelima, mengoptimalkan penerimaannegara.

Dengan rata-rata tarif PPN di berbagai negara yang berkisar hampir 16%, tentu pemerintah bersama DPR telah mempertimbangkan secara matang bahwa penyesuaian tarif PPN masih berada di kisaran yang kompetitif. Di samping itu, selain untuk mengisi pundi penerimaan negara, penyesuaian tariftersebut juga telah mempertimbangkan kondisi pemulihanperekonomian pasca-pandemi Covid-19. 

Fungsi Kebijakan Pajak

Kebijakan fiskal bukan sekadar rumusan angka-angka ribuan triliun rupiah. Di balik lima belas digit angka itu, terdapat 282 juta jiwa penduduk yang menggantungkan harapan demi kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup. Oleh karena itu, ramuan kebijakan publik tersebut tentunya memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut.

Pertama, fungsi distribusi. Dengan prinsip keadilan dankeberpihakan kepada masyarakat, UU HPP mengatur perluasanlapisan penghasilan kena pajak orang pribadi. Lapisan paling bawah penghasilan kena pajak yang semula Rp50 juta setahun, dikatrol menjadi Rp60 juta setahun untuk tarif terendah PPh 5%. Artinya, seseorang dengan rata-rata penghasilan bersih di bawahRp5 juta sebulan tidak dikenakan PPh. Selain itu, orang pribadipelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, juga tidakdikenakan PPh. Selebihnya, omzet Rp500 juta ke atas sampaidengan Rp4,8 miliar setahun, hanya dikenakan PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 55/2022 tentang PenyesuaianPengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, berlaku masapenggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% tersebut. Pembatasanpenggunaan tarif tersebut tujuh tahun untuk orang pribadi; empat tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badanusaha milik desa, dan perseroan perorangan; serta tiga tahununtuk badan berbentuk perseroan terbatas. 

Artinya, penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018 untuk orang pribadi yang terdaftar 2018 dansebelumnya, akan berakhir mulai 2025. Dengan memperhatikanaspirasi masyarakat, Pemerintah bakal memperpanjangpenggunaan PPh Final 0,5% tersebut hingga akhir 2025.

Kedua, fungsi stabilisasi. Guna menjaga daya beli, pemerintahtetap memberikan beragam fasilitas PPN agar masyarakatmudah mengakses barang/jasa yang dibutuhkan tanpa dikenakanPPN. Barang/jasa tersebut antara lain kebutuhan pokok berupaberas, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran; jasa pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasiumum, dan ketenagakerjaan; buku pengetahuan umum, vaksinpolio, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana; mesin danperalatan pabrik serta fasilitas PPN di kawasan ekonomitertentu.

Dan ketiga, fungsi alokasi berdasarkan asas kegotongroyongan. Penyesuaian tarif PPN diterapkan secara bertahap denganmemperhatikan pemulihan ekonomi. Selain itu, diperkenalkanlapisan baru tarif PPh tertinggi 35% untuk penghasilan kenapajak orang pribadi di atas Rp5 miliar. 

Hasil yang Dirasakan

Tampaknya penyesuaian tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022 yang lalu tidak berdampak negatif terhadap geliatperekonomian. Alih-alih lesu, roda perekonomian tetap melaju. Menurut data Bank Indonesia, tahun ini indeks penjualan riiltetap tumbuh positif (1,7 pada November) serta indekskepercayaan konsumen kembali terangkat (124,4 padaNovember).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.