Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Bongkar Motif dan Lokasi Baru Perekaman di Toilet Kampus Untirta

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 08:08 WIB | Oleh:
Polisi Bongkar Motif dan Lokasi Baru Perekaman di Toilet Kampus Untirta Doc: antara foto
Ket. Direskrim Polda Banten memeriksa tersangka kasus perekaman secara diamn-diam di toilet Kampus Untirta Serang.

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif serta temuan lokasi baru terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perekaman secara diam-diam yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Rabu (8/4), menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, terlapor berinisial MZ mengakui telah melakukan aksi ilegal tersebut di berbagai tempat, tidak hanya terbatas di lingkungan kampus.

"Terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman sebanyak lima kali. Fakta baru menunjukkan aksi tersebut dilakukan dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," ujar Maruli.

Mengenai motif, penyidik mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan MZ, rekaman video yang diambil melalui celah ventilasi atas toilet tersebut digunakan untuk kepentingan konsumsi pribadi.

Kepolisian telah memperkuat pengungkapan fakta ini dengan mengamankan sejumlah barang bukti digital dari tangan terlapor, di antaranya File video yang tersimpan dalam telepon seluler (ponsel) milik MZ serta perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.

"Terlapor MZ mengakui perbuatannya yang juga bersesuaian dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik pada ponsel miliknya," tegasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Menyikapi temuan lokasi baru di area publik, Polda Banten mengimbau pengelola fasilitas umum seperti SPBU dan kampus untuk meningkatkan standar keamanan di area sensitif.

"Kami mengimbau pengelola agar memastikan keamanan sarana di toilet umum, termasuk memberikan simbol atau petunjuk pengawasan. Masyarakat juga harus berani melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," pungkas Maruli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Megapolitan
Kebakaran Melanda Kebayoran...
Ekonomi
 Petani Gunakan Plastik Mul...

Erdogan Minta Hak Veto DK PBB Dihapus Total

52 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Erdogan Minta Hak Veto DK P...
Luar Negeri
Kenapa Indonesia Berharap C...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.