Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Terima Tujuh Gugatan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi, Tiga di Antaranya dari Papua Selatan

📅 Kamis, 12 Des 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Terima Tujuh Gugatan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi, Tiga di Antaranya dari Papua Selatan Doc: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah tujuh permohon­an sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu (11/12) pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilih­an gubernur Sulawesi Teng­gara, satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan seng­keta gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Pa­pua Selatan.

Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.

1733931108_a0a33a52b000ae4d02fd.jpg

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan P­emilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

Kemudian, juga ada gugat­an pemilihan gubernur Pa­pua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.

Di sisi lain, permo­hon­an sengketa pe­milih­an bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK ialah sebanyak 254 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...
Olahraga
Janice Awali Langkah di Eas...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.