Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Berikan Bimbingan Teknis soal Sengketa Pilkada

📅 Kamis, 10 Okt 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Berikan Bimbingan Teknis soal Sengketa Pilkada Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa (19/3).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meningkatkan pemahaman partai politik (parpol) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui bimbingan teknis yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.

Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.

Namun, ketika ada permohonan pada tahun 2022 hingga menjelang tahun 2024, sedangkan pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, maka MK memberikan kepastian dengan membuat kewenangan tersebut permanen.

"Namun demikian, jika pembentuk UU menetapkan pembentukan lembaga peradilan khusus pilkada maka MK akan menghormati keputusan itu," kata Suhartoyo.

Ia memaparkan bahwa MK dalam putusannya telah memberi kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.

Mengenai pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo mengatakan tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.

Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," kata Suhartoyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
  • Pemkab Nagan Raya Perkuat Riset Perkebunan Sawit Bersama Peneliti Jepang
    Preview komentar:
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
  • Pengendalian Polusi Jabodetabek Harus Terintegrasi
    Preview komentar:
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.