Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI dukung pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online

📅 Selasa, 03 Des 2024, 16:46 WIB | Oleh:
BI dukung pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online Doc: ANTARA/Arif Firmansyah
Ket. Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Jakarta, 3/12 - Bank Indonesia (BI) meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mampu mengidentifikasi transaksi kecil yang mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering tidak terdeteksi dalam transaksi besar.

“Pelaku judi online menggunakan berbagai metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka dan menutup akun secara cepat serta menggunakan waktu tertentu untuk menghindari deteksi. BI terus memperkuat sistem untuk menangani hal ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dicky menuturkan, Bank Indonesia secara proaktif berperan dalam pemberantasan judi online yang telah mencapai status darurat nasional.

Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi dan memperketat implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) serta memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.

Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

BI terlibat aktif dalam kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap PJSP dan peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.

Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF).

Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi mencurigakan, dan verifikasi identitas pengguna jasa dan merchant.

Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan program sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan merugikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.