Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Katie Maskiell dari UNICEF Australia mengatakan pada hari Kamis bahwa RUU tersebut tidak akan menjadi "solusi untuk semua" dalam melindungi anak-anak dan masih banyak yang perlu dilakukan. 

Ia menambahkan undang-undang tersebut berisiko mendorong kaum muda ke "ruang daring yang rahasia dan tidak diatur".

Beberapa negara lain telah memperketat akses anak-anak ke platform media sosial.

Spanyol pada bulan Juni meloloskan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Negara bagian Florida, AS, anak-anak di bawah 14 tahun akan dilarang membuka akun media sosial berdasarkan undang-undang baru yang akan mulai berlaku pada bulan Januari.

Dalam kedua kasus, metode verifikasi usia belum ditentukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.