Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Katie Maskiell dari UNICEF Australia mengatakan pada hari Kamis bahwa RUU tersebut tidak akan menjadi "solusi untuk semua" dalam melindungi anak-anak dan masih banyak yang perlu dilakukan. 

Ia menambahkan undang-undang tersebut berisiko mendorong kaum muda ke "ruang daring yang rahasia dan tidak diatur".

Beberapa negara lain telah memperketat akses anak-anak ke platform media sosial.

Spanyol pada bulan Juni meloloskan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Negara bagian Florida, AS, anak-anak di bawah 14 tahun akan dilarang membuka akun media sosial berdasarkan undang-undang baru yang akan mulai berlaku pada bulan Januari.

Dalam kedua kasus, metode verifikasi usia belum ditentukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.