Asosiasi Ojol Tolak Status Pekerja, Khawatir Tak Bisa Multi Aplikasi
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 21:00 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA — Komunitas pengemudi ojek online (ojol) URC Bergerak menolak status ojol berubah dari mitra menjadi pekerja. Mereka meminta pemerintah untuk tidak membatasi fleksibilitas dalam hubungan kemitraan yang memungkinkan ojol untuk memperoleh penghasilan dari berbagai platform layanan ride-hailing atau sumber lain.
Hal tersebut disampaikan URC Bergerak dalam menanggapi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI.
Perwakilan URC Bergerak, William Roy Rawung, mengatakan salah satu karakter utama ojol adalah fleksibilitas. Karakteristik ini memungkinkan ojol untuk memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai sumber, mulai dari menggunakan lebih dari satu aplikasi hingga mencari penghasilan tambahan dari pekerjaan lain.
“Alasannya, satu, fleksibilitas. Ada banyak pekerja yang memilih turut bekerja menjadi ojek online untuk menambah penghasilan. Kalau sekarang mau dibalik, ojol tidak boleh bekerja lagi hanya di satu tempat, itu agak aneh,” kata Roy ketika menghadiri audiensi dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (21/9) di DPR RI, Senayan, Jakarta.
Roy menyebut saat ini fleksibilitas tersebut dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol yang menggunakan lebih dari satu platform. Roy menjelaskan seorang pengemudi dapat beralih dari satu aplikasi ke aplikasi lain ketika permintaan sedang rendah.
“Kalau saya punya tiga akun, kalau Gojek lagi gak bagus order, saya bisa jalanin Grab, kalau tidak bagus, saya bisa jalankan Maxim dan lain-lain. Jadi ada pilihan untuk itu, dengan jam-jamnya,” ujar Roy.
Roy menambahkan fleksibilitas ini tak hanya soal multi aplikasi tetapi fleksibilitas dalam waktu bekerja, memberi ruang bagi pengemudi ojol untuk menentukan sendiri kapan bekerja sekaligus menjadikan ojol sebagai alternatif untuk menambah penghasilan. Pengemudi ojol selama ini memiliki keleluasaan menentukan berapa lama mereka aktif di aplikasi sesuai kebutuhan masing-masing.
“Tidak boleh dipaksa mereka libur dengan satu aturan, dan ojol tidak mau dibatasi jam kerjanya,” kata Roy.
Oleh karena ojol memiliki fleksibilitas yang memungkinkan pengemudi mendapat penghasilan dari berbagai sumber dan memberikan keleluasaan waktu dalam bekerja, URC Bergerak menyampaikan keberatan jika ojol disamakan dengan pola hubungan kerja formal.
“Yang paling penting yang harus kami sampaikan adalah kami termasuk pihak yang mayoritas tidak sepakat kalau transportasi online ini dimasukkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Roy
Dalam audiensi tersebut, Roy turut menyinggung bentuk perlindungan yang saat ini telah diterima pengemudi. Ia menyebut adanya asuransi serta program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi.
“Yang ketiga, dan paling penting, aplikator menyediakan kok soal keamanan. Asuransi, kita sudah mendapatkan BPJS TK yang disediakan pemerintah, baru dari swastanya masing-masing punya,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut Komisi IX menerima masukan dari sejumlah delegasi, di antanya Industrial Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!