Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak Doc: Rfi/AFP
Ket. Undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan media sosial mengambil langkah mencegah anak-anak mengakses platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram.

SYDNEY - Perusahaan media sosial bisa didenda hingga 50 juta dollar Australia atau 32,5 juta dollar AS jika gagal menjauhkan anak-anak dari platform mereka, berdasarkan undang-undang baru yang diajukan ke parlemen Australia pada hari Kamis (21/11). 

Undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah mereka yang berusia di bawah 16 tahun mengakses platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram.

Gagal melakukannya akan berarti denda hingga 50 juta dollar Australia (Rp519 miliar).

Australia merupakan salah satu negara pelopor yang berupaya membersihkan media sosial, dan batasan usia yang diusulkan akan menjadi salah satu tindakan paling ketat di dunia yang ditujukan terhadap anak-anak. 

Rincian tentang bagaimana perusahaan media sosial diharapkan mematuhi larangan tersebut masih belum jelas. 

Undang-undang yang diusulkan juga akan mencakup ketentuan privasi yang kuat yang mengharuskan platform teknologi untuk menghapus informasi verifikasi usia apa pun yang dikumpulkan. 

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan pada hari Kamis, perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab atas "keselamatan dan kesehatan mental" warga Australia.  

"Undang-undang tersebut menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orang tua atau anak-anak, untuk memastikan adanya perlindungan," katanya. 

Beberapa perusahaan akan diberikan pengecualian dari larangan tersebut, seperti YouTube, yang mungkin diperlukan remaja untuk pekerjaan sekolah atau alasan lainnya. 

Rowland mengatakan bahwa layanan pesan, seperti WhatsApp dan online games juga akan dikecualikan.

Pernah dirayakan sebagai sarana untuk tetap terhubung dan mendapatkan informasi, platform media sosial telah ternoda oleh perundungan siber, penyebaran konten ilegal, dan klaim campur tangan pemilu. 

Jika rancangan undang-undang itu disahkan, platform teknologi akan diberikan masa tenggang satu tahun untuk memikirkan cara menerapkan dan menegakkan larangan tersebut. 

Perusahaan media sosial mengatakan akan mematuhi undang-undang baru tetapi memperingatkan pemerintah agar tidak bertindak terlalu cepat dan tanpa konsultasi yang memadai.

Para analis juga menyatakan keraguannya mengenai apakah secara teknis layak untuk menegakkan larangan usia yang ketat. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.