Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Australia Bakal Denda Perusahaan Media Sosial $32 Juta Jika Gagal Lindungi Anak-anak Doc: Rfi/AFP
Ket. Undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan media sosial mengambil langkah mencegah anak-anak mengakses platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram.

SYDNEY - Perusahaan media sosial bisa didenda hingga 50 juta dollar Australia atau 32,5 juta dollar AS jika gagal menjauhkan anak-anak dari platform mereka, berdasarkan undang-undang baru yang diajukan ke parlemen Australia pada hari Kamis (21/11). 

Undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah mereka yang berusia di bawah 16 tahun mengakses platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram.

Gagal melakukannya akan berarti denda hingga 50 juta dollar Australia (Rp519 miliar).

Australia merupakan salah satu negara pelopor yang berupaya membersihkan media sosial, dan batasan usia yang diusulkan akan menjadi salah satu tindakan paling ketat di dunia yang ditujukan terhadap anak-anak. 

Rincian tentang bagaimana perusahaan media sosial diharapkan mematuhi larangan tersebut masih belum jelas. 

Undang-undang yang diusulkan juga akan mencakup ketentuan privasi yang kuat yang mengharuskan platform teknologi untuk menghapus informasi verifikasi usia apa pun yang dikumpulkan. 

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan pada hari Kamis, perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab atas "keselamatan dan kesehatan mental" warga Australia.  

"Undang-undang tersebut menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orang tua atau anak-anak, untuk memastikan adanya perlindungan," katanya. 

Beberapa perusahaan akan diberikan pengecualian dari larangan tersebut, seperti YouTube, yang mungkin diperlukan remaja untuk pekerjaan sekolah atau alasan lainnya. 

Rowland mengatakan bahwa layanan pesan, seperti WhatsApp dan online games juga akan dikecualikan.

Pernah dirayakan sebagai sarana untuk tetap terhubung dan mendapatkan informasi, platform media sosial telah ternoda oleh perundungan siber, penyebaran konten ilegal, dan klaim campur tangan pemilu. 

Jika rancangan undang-undang itu disahkan, platform teknologi akan diberikan masa tenggang satu tahun untuk memikirkan cara menerapkan dan menegakkan larangan tersebut. 

Perusahaan media sosial mengatakan akan mematuhi undang-undang baru tetapi memperingatkan pemerintah agar tidak bertindak terlalu cepat dan tanpa konsultasi yang memadai.

Para analis juga menyatakan keraguannya mengenai apakah secara teknis layak untuk menegakkan larangan usia yang ketat. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.