Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Ingatkan Cakada dan Pemilih Tak Terlibat Politik Uang 

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ingatkan Cakada dan Pemilih Tak Terlibat Politik Uang  Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) menyaksikan Simulasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang karena bertentangan dengan asas pemilihan umum (pemilu) yang diatur undang-undang (UU).

1732026659_ba2190bbb555165d69b0.jpg

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) menyaksikan Simulasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (19/11). Simulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pengawas pemilu dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan.

“Politik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini. Karena hulunya kan ini teman-teman (tim pasangan calon),” kata Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11).

Bagja pun mengingatkan, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat menghindari praktik politik uang.

“Masyarakat jangan meminta politik uang. Jadi, ini ‘kan menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat meminta, kalau mau datang memilih, harus dipakai uang. Itu ‘kan tidak diperkenankan juga,” kata Bagja mencontohkan.

Ketua Bawaslu berharap, semua pihak punya kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan yang dilarang undang-undang tersebut. “Masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan. Dan juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.