Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Ingatkan Cakada dan Pemilih Tak Terlibat Politik Uang 

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ingatkan Cakada dan Pemilih Tak Terlibat Politik Uang  Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) menyaksikan Simulasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang karena bertentangan dengan asas pemilihan umum (pemilu) yang diatur undang-undang (UU).

1732026659_ba2190bbb555165d69b0.jpg

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) menyaksikan Simulasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (19/11). Simulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pengawas pemilu dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan.

“Politik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini. Karena hulunya kan ini teman-teman (tim pasangan calon),” kata Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11).

Bagja pun mengingatkan, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat menghindari praktik politik uang.

“Masyarakat jangan meminta politik uang. Jadi, ini ‘kan menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat meminta, kalau mau datang memilih, harus dipakai uang. Itu ‘kan tidak diperkenankan juga,” kata Bagja mencontohkan.

Ketua Bawaslu berharap, semua pihak punya kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan yang dilarang undang-undang tersebut. “Masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan. Dan juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.