TPA Burangkeng Longsor Lagi, Perlu Bantuan Pemerintah Pusat
📅 Rabu, 13 Nov 2024, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisBanyak permasalahan yang dihadapi TPA Burangkeng dari tahun ke tahun. Saya selaku Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) telah menyampaikan 37-41 masalah yang menyelimuti TPA Burangkeng sejak tahun 2019/2000 sampai 2024. Kini malah terulang dan bertambah.
Berikut hasil Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng dilakukan pada 2019-2020 ditemukan sebanyak 37-41 masalah. Kajian cepat dilakukan Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Karang Taruna Burangkeng. Hal ini diperkuat hasil Rapid Assessment yang dilakukan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019.
Berikut ini temuan kajian cepat, diantaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping; (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk; (3) Tidak ada penanggungjawab jalan menuju TPA Burangkeng; (4) AMDAL TPA Burangkeng tidak jelas: (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada; (6) Workshop/bengkel belum ada; (7) Gudang belum ada; (8) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan warga belum ada; (9) Tumpukan sampah dan zona TPA semrawut; (10) Resiko sampah longsor cukup besar; (11) Kebakaran sampah pada musim kemarau.
(12) Penataan sampah dan cover-soil tidak sesuai standar; (13) TPA tidak punya infrasturktur dan sistem drainase keliling; (14) TPA tidak membangun pagar dan green-belt keliling; (15) Sampah longsor ke tanah warga; (16) Pepohonan mati; (17) Sampah dan leachate melimpas ke tanah warga; (18) Manajemen leachate dan gas-gas sampah tidak ada; (19) IPAS tidak memenuhi standar dan tidak dioperasikan (sekarang terurug sampah); (20) Sumur pantau tidak ada; (21) Pengujian laboratorium dan laporan tidak ada; (22) Leachate masuk ke sawah dan merugikan petani; (23) Kali sekitar TPA tidak diturap timbulkan bencana; (24) Jembatan menuju gerbang TPA tak terawat penuh sampah; (25) Belum ada kegiatan penghijauan; (26) TPA tidak punya taman dan RTH.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu, (27) Upah karyawan TPA sangat kecil; (28) Pengobatan gratis dan mobil ambulance tidak ada; (29) Kompensasi tunai tidak ada/belum semua warga; (30) Bantuan air bersih belum memadai; (31) Partisipasi masyarakat terbatas dan semu; (32) Teknologi Pengolah Sampah sangat kecil dan tidak dimanfaatkan (kini terurug sampah); (33) Bantuan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat seperti untuk program 3R sampah belum ada.
Selanjutnya, (34) Bantuan sarana pendidikan dan ibadah secara rutin belum ada; (35) Pembinaan pelapak dan pemulung belum dilakukan secara permanen dan serius; (36) Manajemen tertutup dan sarat korupsi dan suap; (37) SDM mayoritas tidak professional; (38) Beberapa bangunan teurug sampah; (39) Perawatan alat berat kurang berkualitas; (40) Didominasi sampah impor, terbesar sampah plastic; (41) Pengawasan dan peneggakan hukum tidak jelas dan lemah.
Permasalahan TPA Burangkeng harus diselesaikan secara komprehensif, terpadu dan berkelanjutan. Pemkap Bekasi tidak bisa hanya mengandalkan TPA Burangkeng sebagai tujuan akhir penanganan sampah. Pendekatan yang lebih keren sekarang adalah zero landfill. Hal ini guna menguatkan sistem ekonomi sirkular.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penanganan sampah harus mulai dari sumber sampah dengan multi-teknologi melibatkan partisipasi masyarakat secara total. Setiap desa/kelurahan harus punya satu TPST 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS). Hal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam konteks ini bisa minta bantuan Pemerintah Pusat.
Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara-cara yang transparan, berkeadilan, pemerataan dan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (good governance). Jika korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan gratifikasi masih melekat maka jangan bermimpin akan memperbaiki pengelolaan sampah.
Jangan lupa, memotivasi, mengedukasi dan membangun kesadaran semua komponen masyarakat sangat penting. Selanjutnya memberikan isentif dan diisentif atau sanksi tanpa pandang bulu. Itu bagian dari pemantauan, pengawasan dan penegakkan hukum yang kuat, tegas, konsisten dan berkelanjutan.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi dan Kepala UPTD TPA Burangkeng harus bertindak cepat, sering turun ke lapangan dan memberi tauladan yang baik dalam pengelolaan sampah. Jangan hanya duduk di kantor ber-AC, tenang-tenang seperti tidak ada masalah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!