Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TPA Burangkeng Longsor Lagi, Perlu Bantuan Pemerintah Pusat

📅 Rabu, 13 Nov 2024, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
TPA Burangkeng Longsor Lagi, Perlu Bantuan Pemerintah Pusat Doc: Koran Jakarta/KPNas
Ket. Sampah TPA Burangkeng di Bekasi longsor sejak 7 November 2024, apalagi hujan lebat hampir setiap hari turun.

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ketika tidak dikelola sesuai standar dan peraturan perundangan akan menimbulkan malapetaka lingkungan dan kemanusiaan. Seperti dialami TPA Burangkeng, beberapa kali kebakaran ketika musim kemarau dan longsor ketika musim hujan. Belum lagi tragedi truk sampah terbalik, backhoe tergelincir, dll.

Sampah TPA Burangkeng longsor sejak 7 November 2024, apalagi hujan lebat hampir setiap hari turun, potensi longsor lagi sangat besar. Untuk kesekian kalinya tumpuk sampah Zona B TPA Burangkeng longsor. Sebagian menjebol tembok arcon akibat tekanan sampah. Warga sekitar sangat khawatir dengan gunung-gunung sampah yang aburadul itu.

TPA Burangkeng dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping, yang dilarang peraturan perundangan. Keberadaan TPA Burangkeng menambah beban pencemaran lingkungan hidup, memperburuk panorama alam, mengancam kesehatan dan merugikan hak asasi manusia (HAM) warga sekitar.

Nyaris semua zona TPA Burangkeng pernah longsor. Zona yang longsor merupakan zona tambahan baru, seluas 2,2 hektar. Zona tersebut dioperasikan pada awal Januari 2024 dan pada 8 November 2024 relatif sudah penuh. Kemampuannya hanya 11 bulan. Maka mau tidak mau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus melakukan penambahan lahan.

Kasus sampah TPA Burangkeng longsor sangat parah terjadi pada tahun 2021, dimana sampahnya menguruk instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan tempat pengomposan, gudang, dll.Sebetulnya, IPAS-nya tidak dioperasikan mengikuti standar dan peraturan perundangan. Alias IPAS alakadarnya. Dampaknya, sebagian leachate masuk ke kali dan lahan pertanian warga. Sehingga sangat merugikan petani.

Mengapa harus melakukan perluasan lahan? Karena sampah yang masuk ke zona baru tersebut tidak diolah, lahannya sangat sempit, apalagi landasan untuk menaikan sampah ke atas juga sampah sempit, maka sangat menyulitkan kerja operator.

Persoalan yang dihadapi operator dan pekerja adalah alat berat. Sekarang alat berat yang dimiliki UPTD TPA Burangkeng sebanyak 12 unit eskavator/backhoe, yang bisa digunakan hanya 9 unit. Itupun kondisinya sebagian sudah parah, dipakai untuk meng-cover pelayanan sudah kedodoran, dan tidak mampu untuk kerja perapian.

Oleh karena salah satu operator mengusulkan atau meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas LH Kabupaten Bekasi dan dukungan DPRD Kabupaten Bekasi agar secepatnya melakukan pengadaan alat berat baru, yakni peremajaan 12 unit eskavator/backhoe dan 2 unit bulodozer. Peremajaan alat-alat berat sangat penting untuk meningkat pelayanan dan perapian sampah.

Pengadaan alat-alat berat tersebut bisa minta bantuan kepada Pemerintah Pusat. Bisa ke Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, dll dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa juga ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dana kemitraan. Karena kondisinya sangat mendesak dan darurat, gunung-gunung sampah TPA Burangkeng harus ditata rapi agar tidak memperburuk kualitas lingkungan hidup.

Selain peremajaan alat-alat berat, juga dibutuhkan perluasan lahan TPA. Sepertinya, Pemkab Bekasi sudah merencanakan perluasan lahan seluas 8 hektare. Lahan kampung yang berdekatan dengan TPA akan segera dibebaskan. Namun, lahan 8 hektare itu tampaknya belum mencukupi. Karena harus menyiapkan zona baru dan pembangunan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah.

Jika perluasan lahan tidak dilengkapi dengan plant pengolahan sampah kapasitas menengah, besar maka akan kualahan lagi. Lahan 8 hektar jika digunakan untuk menumpuk sampah mungkin hanya mampu 4 tahun atau kurang. Karena sampah yang masuk ke TPA Burangkeng rata-rata 900 ton per hari. Sekitar 42-45% dari total sampah Kabupaten Bekasi. Sedang lainnya dibuang ke pembuangan liar, tanah kosong, drainase, sungai, pesisir dan laut Muaragembong.

Selain persoalan di atas, ada juga masalah yang harus ditangani, yakni pengambilan yang sampah dikatakan masuk tanah pihak Tol Japek II, seluas 2.500 m2. Sampah yang menimbun tanah itu sekitar 50.000 M3. Pj Bupati Bekasi sudah memerintahkan agar sampah tersebut angkat dan dipindahkan segera.

Menurut cerita seorang warga, bahwa tanah yang dibuangi sampah itu, dibeli pihak tol Japek II, dulu sudah dibayar oleh Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi, namun surat-suratnya belum diurus hingga selesai dan tidak transparan. Kemudian, tanah itu dibeli pihak Japek II dari orang luar. Pembayaran atau dananya pun ke orang luar. Tetapi pihak pengelola TPA yang harus mengangkat sampahnya. Siapa yang harus membiayai pengangkatan sampah tersebut?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...

Yen Jepang Makin Terperosok Dekati Rekor Terendah

25 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Yen Jepang Makin Terperosok...
Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.