Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gakkum KLH Dalami Asal Sampah di TPA Ilegal Depok

📅 Jumat, 08 Nov 2024, 17:29 WIB | Oleh:
Gakkum KLH Dalami Asal Sampah di TPA Ilegal Depok Doc: (ANTARA/Prisca Triferna)
Ket. Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) dalam konferensi pers terkait penahanan pengelola TPA ilegal Limo (berompi oranye) di Jakarta, Jumat (8/11).

JAAKRTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyidikan terkait asal sampah yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat.

Berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tengah dalam proses pemisahan sebagai KLH dan Kemenhut, Rasio Ridho Sani menyebut sudah mengamankan tersangka J sebagai pengelola TPA ilegal di Depok dan mendalami sumber-sumber sampah di lokasi itu.

"Terkait asal dari mana sumber sampah itu sedang kami dalami, kami sudah berbicara dengan kepala penyidik untuk mendalami dari mana sumber sampah itu," kata Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan bahwa TPA ilegal itu berada di lahan seluas 3,75 hektare dan beroperasi sejak 2022. Menurut laporan warga, keberadaan TPA tidak berizin itu diduga mencemari lingkungan dan sering kali membakar sampah secara terbuka atau open burning yang berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah sekitar.

Warga sekitar TPA ilegal itu juga melaporkan merasakan dampak negatif, termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sempat terjadi longsor.

"Apabila kami menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku usaha, tentu kami akan lakukan juga penyidikan, karena mereka adalah pihak yang juga terlibat di dalam tindak pidana ini," tegasnya.

Hal itu sesuai arahan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, yang dalam inspeksi mendadak pada 4 November lalu telah melakukan penyegelan dan penghentian operasi TPA ilegal di Limo.

Penindakan tegas terhadap pengelola TPA ilegal tersebut diharapkan Rasio dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku-pelaku lain. Tersangka J, yang tengah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar karena aksinya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Nasional
Gladi Persiapan Sidang Tahu...
Daerah
Ada Apa Tiba-tiba Kantor Di...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.