Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Tulungagung Jelaskan Cara Reaktivasi Peserta JKN

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 03:15 WIB | Oleh:
Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Tulungagung Jelaskan Cara Reaktivasi Peserta JKN Doc: Antara foto/HO - BPJS Kesehatan
Ket. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati memberikan keterangan terkait reaktivasi kepesertaan JKN yang berstatus nonaktif di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/8).

TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menjelaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang berstatus nonaktif sesuai segmen kepesertaannya.

"Peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan segmen kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melunasi tunggakan.

Peserta yang belum mampu membayar seluruh tunggakan sekaligus dapat memanfaatkan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Fitriyah menjelaskan peserta dengan tunggakan sedikitnya empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.

Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah melihat total tunggakan dan simulasi cicilan yang tersedia dalam aplikasi.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan JKN.

"Untuk perubahan segmen ini, peserta dapat mengakses layanan PANDAWA melalui nomor 08118165165, kemudian memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan," jelasnya.

Bagi peserta yang ditanggung pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) dan berstatus nonaktif akibat penyesuaian data, reaktivasi dapat diurus melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PASTI JKN untuk memudahkan peserta memeriksa status kepesertaan secara mandiri.

Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.

Fitriyah mengimbau peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan sehingga dapat mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi perubahan status.

Salah seorang peserta JKN asal Tulungagung, Supartiyah (60), mengaku terbantu dengan layanan JKN karena dapat digunakan untuk menjalani pengobatan secara rutin.

"Sudah hampir empat tahun berobat rutin pakai JKN yang dibayarkan pemerintah. Sangat membantu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Daerah
Ada Apa Tiba-tiba Kantor Di...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.